Kerajaan atau Monarki
merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Sekarang 44 negara di dunia dikuasai oleh raja, 16 negara yang merupakan negara-negara yang pernah dijajah Inggris (Commonwealth Realms) mengakui Raja / Ratu dari Inggris sebagai kepala negaranya.

Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya atau harus sampai turun tahta, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.

Sekarang terdapat beberapa macam monarki yaitu: Monarki Mutlak (Absolute Monarchy) dan Monarki Konstitusional (Constitutional Monarchy). Negara-negara yang menganut Monarki Mutlak adalah Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Swaziland. Sementara negara-negara yang menganut Monarki Konstitusional adalah Antigua dan Barbuda, Australia, Bahama, Barbados, Belanda, Belgia, Belize, Britania Raya, Denmark, Grenada, Jamaika, Jepang, Kamboja, Kanada, Liechtenstein, Luxemburg, Malaysia, Monako, Maroko, Norwegia, Papua Nugini, Saint Kitts and Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent and Grenedines, Selandia Baru, Kepulauan Solomon, Spanyol, Swedia, Thailand, Tuvalu, Uni Emirat Arab, Yordania dsb..